Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan
salam atas Nabi dan Rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kepada keluarganya sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan
baik.
Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan menemukan bahwa
di dalam hukum islam ada perhatian yang sangat tinggi terhadap dirinya agar
dapat menjaga kesuciannya, agar dapat menjadi wanita mulia dan memiliki
kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan
perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat
tabarruj (berhias diri) dan menjaga dirinya dari gangguan orang-orang. Syariat
Ini pun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung
baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sasaran
sorotan mata dan pusat perhatian.
KEUTAMAAN HIJAB
Pertama, Hijab merupakan tanda ketaatan seorang
muslimah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Allah telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya
berdasarkan firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى
اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ
يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan
tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah
Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab:
36)
Allah juga telah memerintahkan para wanita untuk
menggunakan hijab sebagaimana firman Allah:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا
ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur:
31)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah.” (QS. Al Ahzab: 33)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al
Ahzab: 53)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Kedua, Hijab itu Iffah (Menjaga diri).
Allah menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda
’Iffah (menahan diri dari maksiat). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindar
dan menahan diri dari perbuatan dosa, karena itulah Allah menjelaskan manfaat
dari hijab ini, “karena itu mereka tidak diganggu.” Ketika seorang
muslimah memakai hijabnya dengan benar maka orang-orang fasik tidak akan
mengganggu mereka dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu”
sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk
gangguan berupa godaan dan timbulnya minat untuk melakukan kejahatan bagi
mereka.
Ketiga, Hijab itu kesucian.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), Maka mintalah dari belakang
tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Allah subhanahu wa ta’ala
menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati orang-orang mukmin, laki-laki maupun
perempuan. Karena mata bila tidak melihat maka hati pun tidak akan bernafsu.
Pada keadaan ini maka hati yang tidak melihat maka akan lebih suci. Keadaan
fitnah (cobaan) bagi orang yang banyak melihat keindahan tubuh wanita lebih
jelas dan lebih nampak. Hijab merupakan pelindung yang dapat menghancurkan
keinginan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah berfirman:
إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ
فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
“Jika kalian adalah wanita yang bertakwa maka janganlah
kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.”
(QS. Al Ahzab: 32)
Keempat, Hijab adalah pelindung.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Kelima, Hijab itu adalah ketakwaan.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ
لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
”Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan
pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
Keenam, Hijab menunjukkan keimanan.
Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab
kecuali bagi wanita-wanita yang beriman, sebagaimana firmannya, ”Dan
katakanlah kepada wanita-wanita beriman.” (QS. An-Nuur: 31), juga firman-Nya: ”Dan
istri-istri orang beriman.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dalam ayat-ayat di atas Allah
menghimbau kepada wanita beriman untuk memakai hijab yang menutupi tubuhnya.
Ketika seorang wanita yang benar imannya mendengar ayat ini maka tentu ia akan
melaksanakan perintah Tuhannya dengan senang hati. Maka bagaimanakah iman
seorang wanita yang mengetahui ada perintah dari Rabbnya kemudian ia tidak
melaksanakannya, bahkan ia melanggarnya dengan terang-terangan di hadapan umum
!!! (contohnya mengumbar aurat di muka umum).
Ketujuh, Hijab adalah
rasa malu.
Rasulullah bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ
النُّبُوَّةِ الْأُوْلىَ : إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
“Sesungguhnya yang didapatkan manusia pada ucapan
nubuwwah yang pertama kali: Jika kalian tidak malu maka lakukanlah perbuatan
sesuka kalian.” (HR. Bukhari)
Wanita yang mengumbar auratnya tidak disangsikan lagi bahwa
tidak ada rasa malu darinya, ia mengumbar auratnya di mana-mana tanpa ada
perasaan risih darinya, ia menampilkan perhiasan yang tidak selayaknya dibuka,
ia memamerkan barang berharganya yang pantasnya hanya layak untuk ia berikan
kepada suaminya, ia membuka sesuatu yang Allah perintahkan untuk menutupnya!
Kedelapan, Hijab adalah ghirah (rasa cemburu).
Hijab berbanding dengan perasaan cemburu yang menghinggapi
seorang wanita sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat
yang tertuju pada istri dan anak wanitanya. Betapa banyak pertikaian yang
terjadi karena wanita, betapa banyak tindakan buruk yang terjadi kepada wanita
serta betapa banyak seorang lelaki gagah yang menjadi rusak karena wanita.
Wahai para wanita jagalah aurat kalian supaya kalian menjadi wanita-wanita yang
terhormat! Wahai para lelaki perintahkanlah kepada keluargamu untuk menutup
auratnya dan cemburulah kepada orang-orang dekatmu yang membuka auratnya di
hadapan orang lain karena tidak ada kebaikan bagi seseorang yang tidak
mempunyai perasaan cemburu!.
HIKMAH DARI FIRMAN ALLAH:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ
”Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” (QS. An Nuur: 2)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan seorang pezina perempuan
terlebih dahulu daripada pezina laki-laki, karena dalam perzinaan seorang
wanitalah yang menentukan akan terjadi atau tidaknya perzinaan, ketika seorang
wanita membuka hijabnya dan membuka dirinya untuk berdua-duaan dengan seorang
pria maka wanita ini telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk terjadinya
perzinaan! Wallahul musta’an.
-bersambung insya Allah-
Thursday, August 18, 2011
Hijab Muslimah
3:24:00 AM
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment